Perusahaansudah mengikuti standar umum dlm perikatan kerja. Laporan keuangan yang diaudit tersebut disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan dengan konsisten pada laporan-laporan yang sebelumnya. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) tentang perkembangan di masa
Sudahbertahun-tahun pembayaran pajak oleh sebagian besar badan usaha tanpa menyertakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Padahal, sejumlah peraturan telah mewajibkan pengusaha dengan omzet tertentu untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit.
Komitmenorganisasi yang rendah akan membuat individu untuk berbuat untuk kepentingan pribadinya. Kualitas Informasi Laporan Keuangan (Y), variabel kualitas informasi laporan keuangan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah taraf (mutu) atau terpenuhinya kriteria atau harapan yang melekat pada informasi laporan keuangan (Wilkinson, 2000:18).
Lulukmenyebutkan tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam proses audit laporan keuangan yang kemudian terindikasi korupsi. Pertama pejabat di instansi atau kementerian yang diperiksa lebih pintar dalam menyembunyikan data transaksi yang hendak diaudit. "Para pejabat ini bisa mengetahui komponen-komponen apa yang bakal diaudit.
. “Jika laporan keuangan perusahaan tidak diaudit akuntan publik, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS”Perusahaan punya kewajiban untuk membuat laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT, jangka waktu penyampaian laporan tahunan tersebut maksimal 6 enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Salah satu muatan yang harus ada dalam laporan tahunan adalah laporan keuangan keuangan juga minimal harus terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut Pasal 66 Ayat 2 UUPT. Tentunya penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pasal 66 Ayat 3 UUPT. Nantinya, laporan tahunan tersebut ditelaah dahulu oleh Dewan Komisaris. Setelah ditelaah, direksi harus menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.Baca juga Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Memakai Rekening Pribadi!Namun, ada beberapa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Menurut Pasal 68 Ayat 1 UUPT, direksi punya kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada akuntan publik apabilaKegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakatPerseroan merupakan Perseroan Terbuka;Perseroan merupakan persero;Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp lima puluh miliar rupiah; atauDiwajibkan oleh peraturan atas hasil audit akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi Pasal 68 Ayat 3 UUPT.Baca juga Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PTSelain memenuhi kewajiban tersebut, proses audit terhadap laporan keuangan juga memiliki manfaat dan tujuan. Pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang bisa menjadi indikator, apakah ada perkembangan baik atau justru buruk. Terlebih lagi bagi perusahaan publik atau perseroan terbuka yang wajib membuat laporan tahunan yang salah satunya memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Pasal 4 Huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/ Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Karena perseroan terbuka harus memenuhi aspek keterbukaan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kegiatan dan keuangan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Publik AP atau Kantor Auditor Publik KAP berarti telah melakukan pengujian apakah laporan keuangan sudah tepat atau belum. Auditor Publik akan memberikan opini dari hasil audit laporan keuangan dengan klasifikasi berikutWajar tanpa pengecualian Laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansiWajar dengan pengecualian Laporan keuangan masih terdapat kesalahan penyajian tetapi bisa diandalkan kewajarannyaTidak wajar Laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi dan terdapat kesalahanMenolak memberikan opini Tidak memberikan pendapat karena informasi dan bukti yang terbatas dalam proses auditJadi, pengusaha harus paham mengenai laporan keuangan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik. Jika tidak, maka RUPS tidak dapat mengesahkan laporan keuangan tersebut Pasal 68 Ayat 2 UUPT.Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi melalui tombol di bawah Bagus Zuntoro Putro
Jakarta - Salah satu emiten karya pelat merah, PT Wijaya Karya Perseo Tbk WIKA diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Kecurigaan itu dilontarkan sendiri oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian BUMN dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Senin 5 Juni 2023. Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengatakan perseroan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Wijaya Karya. Mengintip Gerak Saham Energi Mega Persada Usai Diborong Boy Thohir RUPST Bukit Asam Rombak Pengurus, Irwandy Arif Jadi Komisaris Utama Antam Respons Larangan Pemerintah Soal Ekspor Bauksit "Dapat kami tambahkan juga, dalam hal penyusunan laporan keuangan, Perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia serta setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen," kaya Mahendra kepada Selasa 6/6/2023. Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan kecurigaannya itu saat menghadiri rapat dengan Komisi Bi. Dalam hematnya, arus kas cash flow perusahaan BUMN karya tidak baik-baik saja. Sehingga cukup janggal jika perusahaan dapat membukukan laporan keuangan positif bahkan untung. "Beberapa karya seperti Waskita dan WIKA ini pelaporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal cash flow nya tidak pernah positif," kata Tiko. Kementerian BUMN bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP saat ini tengah melakukan investigasi. Pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan karya tersebut, berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti adanya manipulasi laporan keuangan. "Apabila ada unsur pidana dalam laporan keuangan, fraud, kita bisa melakukan penuntutan kepada manajemen lama yang waktu itu melaporkan laporan keuangan. Saya sudah lapor dengan Ketua BPKP, jika memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas," imbuh Tiko. Gerak Saham WIKA Pada penutupan perdagangan saham, Selasa, 6 Juni 2023, saham WIKA melambung 16,75 persen ke posisi Rp 460 per saham. Saham WIKA dibuka naik enam poin ke posisi Rp 400 per saham. Saham WIKA berada di level tertinggi Rp 484 dan terendah Rp 400 per saham. Total frekuensi perdagagan kali dengan volume perdagangan lot saham. Nilai transaksi Rp 72,3 Karya Raih Kontrak Baru Rp 8,76 Triliun hingga April 2023PT Wijaya Karya Tbk WIKA dan SUN Energy membangun PLTS di Universitas Tanjungpura UNTAN, Pontianak, Kalimantan Barat. Foto PT Wijaya Karya TbkSebelumnya, PT Wijaya Karya Persero Tbk WIKA mengantongi kontrak baru sebesar Rp8,76 triliun per April 2023. Hal ini sekaligus meningkatkan order book perusahaan menjadi Rp 54,07 triliun. Corporate Secretary Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan, kontribusi terbesar pada perolehan kontrak baru tersebut berasal dari segmen EPCC sebesar 42,9 persen, industri sebesar 30,8 persen, infrastruktur dan bangunan gedung sebesar 21,3 persen dan sisanya dari segmen properti. "Dari sisi pemberi kerja, sebagian besar proyek yang diraih oleh WIKA berasal dari Pemerintah dan BUMN dengan skema pembayaran progress bulanan," kata Mahendra dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 31/5/2023. Menurut ia, peningkatan kontrak baru ini didalamnya termasuk proyek LPG Refrigerated Jawa Timur Tahap II, Flyover Arteri Madukoro, dan beberapa perolehan kontrak baru lainnya baik di induk maupun anak perusahaan. Setelah sukses menyelesaikan proyek terminal LPG Refrigerated Jawa Timur atau LPG Tuban Tahap I pada Desember 2022, ia menyebut, WIKA kembali ditunjuk oleh Pertamina Energy Terminal PET untuk membangun LPG Tuban Tahap II. Dengan nilai kontrak yang diterima perusahaan sebesar Rp 3,47 triliun melalui mekanisme pembayaran bulanan, WIKA dipercaya untuk mengerjakan lingkup terminal sisi darat, pipeline, dan jetty dengan target operasi pada September 2025. Proyek Wijaya KaryaProyek PT Wijaya Karya Tbk WIKA Foto Laman Wijaya KaryaProyek ini direncanakan menyerap tenaga kerja kurang lebih sebanyak orang serta akan mendorong pemberdayaan banyak UMK yang berada di sekitar wilayah proyek sehingga keberadaan proyek ini turut mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Menurut PET, pembangunan terminal LPG Tuban bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan dan ketahanan energi nasional, dan akan menjadi salah satu terminal besar yang melayani dan memenuhi 35 persen kebutuhan LPG nasional meliputi area Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Kalimantan, serta Sulawesi. Mahendra menjelaskan, kepercayaan yang diberikan oleh PET sebagai project owner merupakan buah dari kualitas dan kapasitas WIKA dalam mengerjakan proyek EPCC di tanah air. Pada proyek ini WIKA menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan tiga poin penting yang meliputi keselamatan kerja, kualitas dan waktu. Kinerja Keuangan 2022Logo PT Wijaya Karya Persero Tbk WIKA.Sebelumnya, PT Wijaya Karya Persero Tbk WIKA mengumumkan kinerja perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023. Pada periode tersebut, Wijaya Karya membukukan penjualan sebesar Rp 4,35 triliun. Capaian ini mengalami peningkatan sebesar 37,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kontribusi terbesar pada penjualan tersebut berasal dari segmen infrastruktur dan bangunan gedung disusul dengan Industri, EPCC dan realti properti. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya mengungkapkan, peningkatan penjualan ini sejalan dengan keberhasilan perusahaan dalam meningkatkan perolehan kontrak baru pada tahun sebelumnya serta pemanfaatan digitalisasi proses yang mendorong ke arah yang lebih efektif dan efisien. "Peningkatan perolehan kontrak baru ini kemudian menjadi modal bagi WIKA untuk menaikan produksi pada awal tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ungkap Mahendra Vijaya dalam keterangan resmi, Rabu 3/5/2023. Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia BEI, beban pokok pendapatan pada kuartal I 2023 membengkak jadi Rp 4,02 triliun dari Rp 2,8 triliun pada kuartal I 2023. Sehingga laba bruto perseroan turun dari Rp 358,12 miliar pada kuartal I 2022 menjadi Rp 323,11 miliar pada kuartal I 2023. Aset PerseroanIlustrasi Laporan SmithPada periode ini, beban usaha juga meningkat menjadi Rp 236,81 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 78,82 miliar. Alhasil, laba usaha pada kuartal I 2023 susut menjadi Rp 86,3 miliar dari Rp 279,3 miliar pada kuartal I 2022. Jumlah beban lain-lain pada kuartal I 2023 naik menjadi Rp 604,99 miliar dibandingkan kuartal I tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 262,46 miliar. Setelah dikurangi beban pajak, perseroan membukukan rugi bersih Rp 526,53 miliar. Kondisi ini berbanding terbalik dari posisi kuartal I 2022, di mana perseroan masih membukukan laba bersih Rp 9,5 miliar. Adapun rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp 521,26 miliar. Pada periode yang sama tahun lalu, perseroan masih membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 1,33 miliar. Aset perseroan sampai dengan 31 Maret 2023 turun menjadi Rp 72,74 triliun dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 75,07 triliun. Liabilitas turun menjadi Rp 55,77 triliun dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar Rp 57,58 triliun. sementara ekuitas sampai dengan 31 Maret 2023 turun menjadi Rp 16,97 triliun dari Rp 17,49 triliun yang dicatatkan pada akhir tahun lalu. Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hallo Sobat Laboratorium yang budiman, sudah ada yang tau belum kenapa laporan keuangan sebuah perusahaan atau instansi perlu diaudit? Jadi ilustrasinya seperti iniMengapa montir memeriksa mobil yang dibawa ke bengkel? Agar mengetahui ban mana yang bocor atau mesin mana yang rusak. Nah begitupula laporan keuangan yang ada di sebuah perusahaan atau instansi perlu di audit untuk mengetahui kondisi perusahaan. Laporan keuangan yang diaudit akan memberikan informasi mengenai kewajaran penyajian terhadap laporan keuangan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku atau tidak sesuai. Audit merupakan bentuk akuntabilitas perusahaan kepada para pemangku kepentingan dan audit dilakukan oleh akuntan publik yang independen. Apabila laporan keuangan tidak diaudit, mungkin laporan keuangan tersebut mengandung banyak kesalahan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Maka dari itu, laporan keuangan yang belum atau tidak diaudit biasanya kurang dipercayai kewajarannya oleh pemangku kepentingan atau Stakeholder. Definisi Audit Menurut Arens dan Loebbecke2003 auditing sebagai “Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.” Menurut Konrath auditing adalah serangkaian proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi berbagai kegiatan dan kejadian ekonomi. Tujuannya adalah untuk menyakinkan seberapa besar tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan yang kemudian hasilnya akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan Audit Tujuan audit dari laporan keuangan untuk memberikan penilaian objektif terhadap situasi keuangan perusahaan atau instansi berdasarkan dokumentasi, selain itu juga untuk menilai kelayakan dan kewajaran dalam penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan. Kelayakan atau kewajaran penyajian laporan keuangan ini mengacu kepada prinsip akuntansi dan penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit. Opini Audit Opini laporan keuangan terdiri dari empat macam, yaitu. Wajar Tanpa Pengecualian Unqualified Opinion, laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku PSAK/IFRS/SAP. Wajar Dengan Pengecualian Qualified Opinion, laporan keuangan dapat diandalkan tetapi perlu diperhatikan karena masih ada beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Tidak Wajar Adversed Opinion, laporan keuangan tidak disajikan sesuai standar akuntansi berlaku PSAK/IFRS/SAP. Menolak/Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer Opinion, laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup. Standar Audit Menurut Generally Accepted Accounting Standard GAAS, terdapat 10 standar audit yang menjadi pedoman bagi para auditor dalam melakukan audit keuangan yang dikelompokkan menjadi 3 jenis standar, yaitu standar umum General Standards, standar pekerjaan lapanganStandards of field work, dan standar pelaporanStandards of reporting. Standar Umum General Standards Competence, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. Independence, dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Due Professional Care, dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama. Standar Pekerjaan Lapangan Standards of Field Work Adequate Planning and Proper Supervision, pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan , asisten harus disupervisi dengan semestinya. Understanding the Entity, Environment, and Internal Control, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan. Sufficient Competent Audit Evidence, bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Standar Pelaporan Standards of Reporting Financial Statements Presented in Accordance with Generally Accepted Accounting Principle GAAP, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Consistency in the Application of GAAP, laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya. Adequacy of Informative Disclosures, pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. Expression of Opinion, laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diterima. Referensi By Ahmad Alfin – Laboratory Assistant of Computer
Dear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAX kalau dilihat dari form sptnya sendiri, ada pilihan apakah lap keu diaudit oleh KAP atau tidak. artinya ada kemungkinan diperbolehkan jika laporan keu tidak diaudit oleh boleh tidak diaudit.. tidak ada keharusan untuk laporan pajak diaudit KAP, berapapun omzetnya. laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP hanya memberikan keyakinan tambahan aja bagi pihak kantor pajak, bahwa wajib pajak tersebut telah membuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum. Hingga sekarang masih diperbolehkan. Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus.. "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP, Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf e Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah.Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."Adakah teman2 ortax yang bisa bantu untuk "counter" ..??? Originaly posted by lamsiharDear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAXSebagai ref Berikut Kutipan dariUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007TENTANGPERSEROAN TERBATASPasal 68 1 Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah; atau f. diwajibkan oleh peraturan wah…Tidak ada opsi ya Rekan ecooce..?? keharusan audit KAP dilakukan untuk BUMN/BUMD, seperti Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, aturan seperti disampaikan Lamsihar. KAP bisa dimintai pra audit dalam bidang kompilasi, demikiansalam Dear Ortax..Bukankah peraturan ini bukan produk dari DepKeu dan tidak mengikat ketentuan perpajakan. Atau adakah teman2 ortax yang punya SE atau KMK yang mencantumkan memakai ketentuan UU nomor 40 ini…???????????????????? Maaf tanda-tanya ketekan banyak..he..he.. Atas sumbang saran rekan2 saya ucapkan terima kasih.. maaf rekan ecooce,,sebenarnya itu diharuskan untuk mengaudit laporan keuangan dalam rangka apa ya? karena di UU tersebut tidak dikatakan untuk kepentingan pelaporan pajak.. begitu pula UU Perpajakan,,tidak ada mengatakan wajib audit.. mohon ilmunya.. Betul, sepanjang yang saya ketahui pun seperti itu,..untuk kewajiban Audit atas SPT PT saya pun belum menemukan peraturan perpajakan yang mengatakan hal itu,, namun jika disandingkan dengan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, memang mengatur hal itu Untuk PT, dan idealnya PT dengan kriteria tersebut lah yang wajib Audit, pernah ada pengalaman saat melakukan pengajuan SKB PPh 22 atas Impor pengajuan SKB tersebut ditolak dengan isi yang menyatakan permohonan Laporan Keuangan yang telah dilakukan Audit diharapkan dapat dilampirkan beserta SPT tahunan, oleh karena itu saya berasumsi dan makanya pada posting saya diatas saya sertakan sebagai referensi,bukan pendapat loh…. Kewajiban audit dan kewajiban penyampaian SPT adalah dua hal yg berbeda…Jadi menurut saya, untuk kepentingan pelaporan perpajakan SPT tidak ada kewajiban harus dilakukan audit terlebih dulu….Namun demikian, apabila menurut ketentuan harus diaudit, maka hasil audit harus dilaporkan ke KPP beserta pembetulan SPT apabila memang ada kesalahanViewing 1 - 15 of 27 replies
laporan keuangan yang sudah diaudit